Berita Terbaru

Dit Reskrimsus Polda Banten Talkshow Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Reskrimsus


Serang - Direktorat Reskrimsus dan Bidhumas Polda Banten melakukan Talk show di Radio 91.4 Megaswara  Lingkungan Sayabulu Serang, Selasa (11/02/2020) pukul 10:00 Wib.

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Kompol Drs Ja'far  N Hamsah P.S Kasubid 2 Ditreskrimsus Polda Banten didampingi Kasubbid Penmas Kompol Priyatri Winoto, SH M.Si dan Iptu Yudhiana Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten.

Dipandu salah satu penyiar Radio 91,4 Megaswara Fm Ria, Kompol Drs Ja'far  N Hamsah P.S Kasubid 2 Ditreskrimsus Polda Banten mensosialisasikan terkait tugas pokok fungsi Ditreskrimsus Polda Banten.

"Ditreskrimsus bertugas untuk menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"katanya.

Lanjut Kompol Drs Ja'far menyampaikan Dir Reskrimsus Polda Banten bertanggung jawab kepada Kapolda Banten dengan pelaksanaan tugas sehari-hari untuk menyelenggarakan fungsi yaitu penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Banten.



"Selain itu fungsi lain yaitu penganalisaan kasus berikut penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Banten, pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional dan administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Banten, pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Banten, dan pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimsus Polda Banten,"ujarnya.

Untuk pembagian Sub Direktorat (Subdit) Kompol Drs Ja'far mengatakan subdit terdiri dari Subdit I (Industri Perdagangan/Indag), Subdit II (Fiskal, Moneter dan Devisa/Fismondev), Subdit III (Sumber Daya Lingkungan/Sumdaling), Subdit IV (Cyber Crime) dan Subdit V (Korupsi), masing-masing subdit tersebut dipimpin oleh Kasubdit dengan pangkat AKBP/Eselon III-A.

Dalam talkshow ini Kompol Ja'far menjawab pertanyaan dari pendengar yaitu bertanya untuk menangani hoax dibagian Subdit apa dan bagaimana mengatasinya.

"Untuk penanganan hoax ada di Subdit IV (Cyber Crime) dalam mengatasi pemberitaan hoax disampaikan kepada masyarakat setiap informasi yang didapat harus menyaring lagi, Semua informasi harus betul-betul disaring"ujarnya.