Polsek Pulomerak Amankan Para Pelaku Curas di Obvitnas
Cilegon - Polisi menangkap pelaku
pencurian kabel di salah satu Objek Vital Nasional (obvitnas) yakni PT Indonesia
Power. Pelaku pencurian berinisial HN (41), Buruh Harian Lepas, warga Pulomerak
Kel.Suralaya Kota Cilegon, DY (36), Karyawan Swasta, warga Kel.Suralaya Kec. Pulomerak,
Kota Cilegon dan IR (40), Buruh Harian Lepas, warga Kel.Suralaya Kec. Pulomerak
Kota Cilegon.
Pelaku HN (41), DY (36), dan IR (40), melakukan
pencurian kabel di dalam Area PT Indonesia Power Jl Yos Sudarso PLTU Suralaya 8
Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, Sabtu (09/02/2020) sekira
Jam 18.30 Wib.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana
melalui Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian mengatakan, para pelaku
melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1(satu) gulung kabel power ukuran
diameter 2,5 Inc dan panjang kurang lebih 13,36 Meter di area PT Indonesia
Power.
“Awalnya anggota piket Security Ibrahim
dan Rahmat saat melaksanakan patroli melihat ada orang yang mencurigakan
didalam Area unit 8, setelah dilakukan pemantauan orang yang mencurigakan
tersebut menaikan kabel kedalam mobil losbak,”terang AKP Rifki.
Masih menurut Kapolsek Pulomerak, “kemudian
dua orang petugas security tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Amrullah
selaku Danru, kemudian pihak Security melakukan pengamanan terhadap tiga orang
yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tersebut,”jelasnya.
“Berdasarkan dari laporan dengan
kejadian tersebut anggota Polsek Pulomerak menuju TKP guna mengamankan para pelaku
dan melakukan pemeriksaan, para pelaku berikut barang bukti potongan kabel,
gergaji beserta kendaraan yang dijadikan alat pengangkut diamankan di Mako
Polsek.”jelasnya.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti
diamankan di Polsek Pulomerak, guna menjalani proses penyidikan. Dalam perkara
ini penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan
dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Rifki.
Atas kejadian tersebut PT Indonesia
Power mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp.32.000.000,- (Tiga Puluh Dua
Juta Rupiah).